ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MAHASISWA
PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA
ANDROMEDA)
STIE
PGRI SUKABUMI
SEKETARIAT
Jl. Pramuka II
No. 10 Kelurahan Citamiang
Tlp : (0266)
6250706
Web site :http://www.stiepgrisukabumi.ac.id
Kota Sukabumi
ANGGARAN
DASAR
MAHASISWA
PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA
ANDROMEDA)
STIE
PGRI SUKABUMI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA “MAPALA ANDROMEDA”
STIE PGRI SUKABUMI
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa
sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu
anugrah Tuhan yang menciptakannya,dan menjadikan kewajiban manusia untuk
mencintai semua mahluk,
Tanah
air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa
untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antar manusia dalam usahanya
mencintai ciptaan Tuhan tersebut,perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung
serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan
rasa cinta tersebut.
Bahwa
segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi
pekerti luhur yang harus ditempa,dibina serta senantiasa dikembangkan menurut
batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insane social
yang sadar akan fungsi dan perannya didalam masyarakat. Bahwa UKM Pecinta Alam
ANDROMEDA STIE PGRI Sukabumi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
masyarakat,dan civitas akademik lingkungan kampus STIE PGRI Sukabumi yang
mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu
pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan
ini dibentuklah UKM Pencinta Alam
ANDROMEDA di dalam lingkup lingkungan civitas akademik kampus STIE PGRI
Sukabumi Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAIN : KLIK DISINI
PROFIL PENCINTA ALAM ANDROMEDA STIE PGRI SUKABUM : KLIK DISINI
UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAIN : KLIK DISINI
PROFIL PENCINTA ALAM ANDROMEDA STIE PGRI SUKABUM : KLIK DISINI
SEJARAH PECINTA ALAM ANDROMEDA STIE SUKABUMI : KLIK DISINI
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
STIE PGRI SUKABUMI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
: Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam STIE PGRI Sukabumi,disebut ANDROMEDA.
Pasal 2
ANDROMEDA
STIE PGRI Sukabumi didirikan pada hari Senin, 09 Desember 2013 di jalan Pramuka
II No. 10 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 3
ANDROMEDA
STIE PGRI Sukabumi bertempat di kampus STIE PGRI Sukabumi Jl. Pramuka II No. 10
Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
UKM
ini berasaskan Asas kode etik Pecinta Alam se-Indonesia,yang berbunyi :
KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA
Pecinta
alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
Pecinta
alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung
jawab kami kepada Tuhan,Bangsa dan Tanah Air.
Pecinta
alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagai mahluk yang mencintai
alam sebagai anugrah yang maha Esa.
Sesuai
dengan hakekat diatas,kami dengan kesadaran menyatakan :
1.
Mengabdi
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Memelihara
alam beserta isinya,serta menggunakan sumber daya alam sesuai kebutuhan.
3.
Mengabdi
kepada Bangsa dan Negara.
4.
Menghormati
tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia
sesuai martabatnya.
5.
Berusaha
mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai dengan azas pecinta
alam.
6.
Berusaha
saling membantu serta saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap
Tuhan,Bangsa dan Tanah Air.
Pasal 5
TUJUAN
1.
Organisasi
ini bertujuan untuk menumbuhkan,memupuk,membina dan mengembangkan kecintaan
terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap
Tuhan sebagai pencipta.
2.
Organisasi
ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,ketahanan
jasmani dan rohani,serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Pasal 6
USAHA
Didalam
usaha mencapai tujuannya organisasi ini baik sendiri maupun bekerjasama dengan
organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas
dengannya,menyelenggarakan usaha-usaha,kegiatan-kegiatan serta
tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam,kemanusiaan dan
ilmu pengetahuaan.
BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 7
LAMBANG
Lambang
ANDROMEDA
Lambang ANDROMEDA adalah sebuah simbol dari organisasi
Pecinta Alam ANDROMEDA yang mempunyai makna sebagai berikut :
1.
Makna lingkaran hitam yaitu mempunyai makna merangkul
atau mencakup semua perbedaan menjadi satu kesatuan dengan cara kekeluargaan.
2.
Warna dasar kuning yaitu melambangkan ciri khas sekolah
tinggi ilmu ekonomi.
3.
Arah mata angin mempunyai arti untuk menunjukan arah
perjalanan hidup atau langkah agar tetap pada jalan yang benar.
4.
Lingkaran kecil yang menyatukan peta Indonesia dengan
tulisan nama ANDROMEDA yang mempunyai arti bahwa ANDROMEDA adalah bagian dari
Indonesia,dan sebaliknya bahwa Indonesia adalah bagian dari ANDROMEDA.
5.
Lambang peta Indonesia mempunyai makna kesatuan dan
persatuan Indonesia tanpa membedakan agama,suku,ras dan budaya atau yang di
sebut bhineka tunggal ika.
6.
Tulisan ANDROMEDA yaitu nama dari organisasi pecinta
alam STIE PGRI sukabumi dengan makna lain bagian dari Tata surya Luar angkasa.
Tentang
lambang ANDROMEDA
1.
Dilarang
keras untuk mengganti,menambah,mengurangi lambang ANDROMEDA.
2.
Arti
dan makna lambang ANDROMEDA dapat berbeda-beda namun tetap berpedoman pada
ketentuan pada AD / ART
Pasal 8
BENDERA
Bendera
ANDROMEDA yang mempunyai warna dasar hijau yang identik dengan alam,dengan
lambang ANDROMEDA yang berada tepat ditengah bendera.
Tentang
bendera ANDROMEDA
1.
Tidak
diperbolehkan untuk mengganti,menambah atau mengurangi kecuali perbaikan tanpa
mengurangi makna atau arti lambang ANDROMEDA.
2.
Diperkenankan
untuk membuat bendera duplikat dengan syarat tetap berpedoman pada bendera
asli.
3.
Himbauan
keras untuk setiap anggota dan pengurus ANDROMEDA untuk merawat dan menjaga
baik keselamatan bendera asli ANDROMEDA.
4.
Sebagai
tanda dan kecintaan para anggota dan pengurus ANDROMEDA untuk menyertakan
bendera ANDROMEDA dalam setiap Ekspedisi.
5.
Pengesahan
dan pengukuhan suatu agenda kegiatan ANDROMEDA dilakukan oleh ketua umum
ANDROMEDA harus membawa bendera ANDROMEDA dan Merah Putih.
6.
Tidak
boleh meletakan bendera langsung diatas tanah.
7.
Tidak
boleh meminjamkan bendera ANDROMEDA kepada siapapun selain anggota ANDROMEDA.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 9
Keanggotaan ini
terdiri dari :
1.
Mahasiswa/i
STIE PGRI Sukabumi.
2.
Civitas
akademik STIE PGRI Sukabumi.
3.
Alumni
STIE PGRI Sukabumi.
Pasal 10
1.
Setiap
anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
2.
Setiap
anggota berkewajiban memenuhi janji ANDROMEDA.
3.
Setiap
anggota berkewajiban mengikuti aturan yang ditetapkan organisasi.
4.
Setiap
anggota berkewajiban mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
1.
Organisasi
Pecinta Alam ANDROMEDA berada di dalam lingkungan wilayah Sukabumi.
2.
Pengurus
dan tata cara kerja Pecinta Alam ANDROMEDA ditentukan sendiri oleh
anggota-anggotanya
3.
Untuk
mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah badan pengurus yang bertugas dalam
masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak –banyaknya untuk
masa jabatan berikutnya.
4.
Badan
pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan
kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
5.
Kekuasaan
organisasi terletak ditangan anggota melalui Musyawarah Umum.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan
organisasi didapat dari :
1.
Iuran
Anggota.
2.
Sumbangan
yang sah dan tidak mengikat.
3.
Usaha
– usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan ANDROMEDA
STIE PGRI Sukabumi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Organisasi
ini dapat dibubarkan jika disetujui atau diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah Umum Anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal
lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Disahkan di STIE
PGRI Sukabumi
Jl. Pramuka II
No.10 Kota Sukabumi
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MAHASISWA
PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA
ANDROMEDA)
STIE
PGRI SUKABUMI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
STIE PGRI SUKABUMI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Mahasiswa/i
yang bersetatus masih aktif dalam perkuliahan di kampus STIE PGRI Sukabumi
2.
Civitas
akademik adalah mereka yang berada dalam lingkungan STIE PGRI Sukabumi namun
bukan mahasiswa yang masih aktif perkuliahan.
3.
Alumni
STIE PGRI Sukabumi adalah mereka yang sudah Lulus kuliah di STIE PGRI Sukabumi.
Pasal 2
Seorang
anggota gugur keanggotaannya karena :
1.
Meninggal
dunia
2.
Minta
berhenti secara tertulis.
3.
Dikeluarkan
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota wajib membela,mempertahankan dan menjunjung nama baik ANDROMEDA.
2.
Setiap
anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3.
Setiap
anggota ANDROMEDA harus melalui proses pra-plantikan dan pengukuhan anggota.
4.
Tidak
ada pelantikan susulan tanpa ketentuan diatas.
5.
Anggota
ANDROMEDA adalah anggota ANDROMEDA yang belum menjadi pengurus dan setelah
menjadi pengurus.
6.
Pengurus
adalah penentu kebijakan operasional ANDROMEDA.
7.
Setiap
anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Umum Anggota jika
merasa dirugikan oleh organisasi.
8.
Setiap
anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
Kewajiban
dari pengurus dan anggota ANROMEDA adalah :
1.
Menjaga
nama baik organisasi ANDROMEDA.
2.
Menghadiri
rapat evaluasi bulanan.
3.
Mengikuti
kegiatan yang akan dilaksanakan.
4.
Membayar
iuran atas kegiatan yang akan dilaksanakan.
5.
Melaksanakan
tugas dan kewajibannya dengan baik.
6.
Membayar
kas ANDROMEDA.
BAB II
USAHA
Pasal 4
Dalam
usaha mencapai tujuannya,ANDROMEDA mengusahakan :
1.
Latihan-latihan
kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggota.
2.
Mengadakan
acara-acara hidup dialam terbuka sesuai prosedur yang telah ditentukan.
3.
Melakukan
pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia,serta kemanusiaan pada
umumnya.
4.
Mengembangkan
ilmu pengetahuan.
5.
Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan ANDROMEDA.
Pasal 5
Sanksi-sanki
Anggota
Pengeluaran
anggota dapat dilakukan apabila sedikitnya 2/3 anggota dan pengurus telah
sepakat untuk tidak mempertahankan lagi yang bersangkutan,dengan prosedur :
1.
Dipanggil
pada rapat anggota pengeluaran anggota.
2.
Kalau
tidak bersedia menghadiri rapat,cukup ketua umum dan disaksikan minimal 3
anggota atau pengurus untuk pernyataan kesediaanya dikeluarkan dari keanggotaan
ANDROMEDA dengan memperhatikan poin 1 diatas.
Pasal 6
Pendidikan
dan latihan dasar (Diklatsar)
1.
Kegiatan
ini diatur dan diselenggarakan oleh koordinator pendidikan dan latihan dengan
bantuan oleh pengurus yang lain.
2.
Suatu
usaha peningkatan keterampilan dibidang pecinta alam harus diadakan selama
periode kepengurusan.
3.
Perekrutan
anggota harus memperhatikan keterampilan dan kecakapan calon anggota dibidang
pecinta alam.
4.
Badan
pendidikan dan latihan dapat mengusulkan pengadaan pelatih bagi ANDROMEDA.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1.
Badan
pengurus organisasi ANDROMEDA terdiri dari ketua Adat,wakil ketua Adat, sekretaris
umum, bendahara.
2.
Pelaksanaan
tugas sehari-hari dilakukan oleh sekretaris umum yang dibantu oleh ketua
divisi.
3.
Ketua
Adat bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota
dalam rapat anggota,sekretaris umum dan ketua divisi bertanggung jawab kepada
ketua Adat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
4.
Ketua
Adat dipilih oleh semua anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Umum
Anggota.
5.
Ketua
Adat harus membuat rencana program kerja untuk selama masa jabatanya.
6.
Ketua
Adat mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi atau penghargaan
kepada anggota dan pengurus yang bersangkutan.
7.
Setiap
keputusan berada ditangan ketua Adat dengan memperhatikan pendapat pengurus dan
anggota ANDROMEDA.
BAB IV
RAPAT
Pasal 8
Musyawarah
Umum Anggota (MUSANG) diselenggarakan setahun sekali,sekaligus memilih dan
mengesahkan badan pengurus
Pasal 9
Musyawarah
Umum Anggota (MUSANG) diselenggarakan atas usul paling sedikit setengah dari
anggota,atau bila dianggap perlu oleh badan pengurus.
Paal 10
Rapat
badan pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap sebulan sekali,atau pada
waktu yang disepakati oleh badan pengurus.
Pasal 11
Musyawarah
Umum Anggota (MUSANG) dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua prtiga) jumlah anggota.
Pasal 12
Musyawarah
Umum Anggota (MUSANG) dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½
(setengah) ditmbah satu dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 13
Bila
ANDROMEDA bubar,kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh
Musyawarah Umum Anggota,terakhir yang khusus diadakan pembagian untuk seluruh
anggota.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di STIE
PGRI Sukabumi
Jl. Pramuka II
No.10 Kota Sukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar