endin

SELAMAT DATANG DIBLOG AL-DIENZ

sponsor

Translate

Kamis, 28 Januari 2016

AD ART PECINTA ALAM ANDROMEDA STIE PGRI SUKABUMI




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA





MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA ANDROMEDA)
STIE PGRI SUKABUMI




SEKETARIAT
Jl. Pramuka II No. 10 Kelurahan Citamiang
Tlp : (0266) 6250706
Web site :http://www.stiepgrisukabumi.ac.id
Kota Sukabumi





ANGGARAN DASAR






MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA ANDROMEDA)
STIE PGRI SUKABUMI






ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA “MAPALA ANDROMEDA”
STIE PGRI SUKABUMI


MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugrah Tuhan yang menciptakannya,dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua mahluk,
Tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antar manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut,perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi pekerti luhur yang harus ditempa,dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insane social yang sadar akan fungsi dan perannya didalam masyarakat. Bahwa UKM Pecinta Alam ANDROMEDA STIE PGRI Sukabumi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat,dan civitas akademik lingkungan kampus STIE PGRI Sukabumi yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah UKM Pencinta Alam  ANDROMEDA di dalam lingkup lingkungan civitas akademik kampus STIE PGRI Sukabumi Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAIN : KLIK DISINI

PROFIL PENCINTA ALAM ANDROMEDA STIE PGRI SUKABUMKLIK DISINI

SEJARAH PECINTA ALAM ANDROMEDA STIE SUKABUMI          :  KLIK DISINI

ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
STIE PGRI SUKABUMI


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama : Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam STIE PGRI Sukabumi,disebut ANDROMEDA.

Pasal 2
ANDROMEDA STIE PGRI Sukabumi didirikan pada hari Senin, 09 Desember 2013 di jalan Pramuka II No. 10 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,untuk waktu yang ditentukan.


Pasal 3
ANDROMEDA STIE PGRI Sukabumi bertempat di kampus STIE PGRI Sukabumi Jl. Pramuka II No. 10 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Asas
UKM ini berasaskan Asas kode etik Pecinta Alam se-Indonesia,yang berbunyi :

KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA
Pecinta alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pecinta alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kami kepada Tuhan,Bangsa dan Tanah Air.
Pecinta alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagai mahluk yang mencintai alam sebagai anugrah yang maha Esa.

Sesuai dengan hakekat diatas,kami dengan kesadaran menyatakan :
1.      Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Memelihara alam beserta isinya,serta menggunakan sumber daya alam sesuai kebutuhan.
3.      Mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
4.      Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai martabatnya.
5.      Berusaha mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam.
6.      Berusaha saling membantu serta saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan,Bangsa dan Tanah Air.

Pasal 5
TUJUAN
1.      Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan,memupuk,membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2.      Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,ketahanan jasmani dan rohani,serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Pasal 6
USAHA
Didalam usaha mencapai tujuannya organisasi ini baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya,menyelenggarakan usaha-usaha,kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam,kemanusiaan dan ilmu pengetahuaan.




BAB III
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 7
LAMBANG
Lambang ANDROMEDA


Lambang ANDROMEDA adalah sebuah simbol dari organisasi Pecinta Alam ANDROMEDA yang mempunyai makna sebagai berikut :
1.      Makna lingkaran hitam yaitu mempunyai makna merangkul atau mencakup semua perbedaan menjadi satu kesatuan dengan cara kekeluargaan.
2.      Warna dasar kuning yaitu melambangkan ciri khas sekolah tinggi ilmu ekonomi.
3.      Arah mata angin mempunyai arti untuk menunjukan arah perjalanan hidup atau langkah agar tetap pada jalan yang benar.
4.      Lingkaran kecil yang menyatukan peta Indonesia dengan tulisan nama ANDROMEDA yang mempunyai arti bahwa ANDROMEDA adalah bagian dari Indonesia,dan sebaliknya bahwa Indonesia adalah bagian dari ANDROMEDA.
5.      Lambang peta Indonesia mempunyai makna kesatuan dan persatuan Indonesia tanpa membedakan agama,suku,ras dan budaya atau yang di sebut bhineka tunggal ika.
6.      Tulisan ANDROMEDA yaitu nama dari organisasi pecinta alam STIE PGRI sukabumi dengan makna lain bagian dari Tata surya Luar angkasa.

Tentang lambang ANDROMEDA
1.      Dilarang keras untuk mengganti,menambah,mengurangi lambang ANDROMEDA.
2.      Arti dan makna lambang ANDROMEDA dapat berbeda-beda namun tetap berpedoman pada ketentuan pada AD / ART





Pasal 8
BENDERA
Bendera ANDROMEDA yang mempunyai warna dasar hijau yang identik dengan alam,dengan lambang ANDROMEDA yang berada tepat ditengah bendera.

Tentang bendera ANDROMEDA
1.      Tidak diperbolehkan untuk mengganti,menambah atau mengurangi kecuali perbaikan tanpa mengurangi makna atau arti lambang ANDROMEDA.
2.      Diperkenankan untuk membuat bendera duplikat dengan syarat tetap berpedoman pada bendera asli.
3.      Himbauan keras untuk setiap anggota dan pengurus ANDROMEDA untuk merawat dan menjaga baik keselamatan bendera asli ANDROMEDA.
4.      Sebagai tanda dan kecintaan para anggota dan pengurus ANDROMEDA untuk menyertakan bendera ANDROMEDA dalam setiap Ekspedisi.
5.      Pengesahan dan pengukuhan suatu agenda kegiatan ANDROMEDA dilakukan oleh ketua umum ANDROMEDA harus membawa bendera ANDROMEDA dan Merah Putih.
6.      Tidak boleh meletakan bendera langsung diatas tanah.
7.      Tidak boleh meminjamkan bendera ANDROMEDA kepada siapapun selain anggota ANDROMEDA.



BAB IV
ANGGOTA

Pasal 9
Keanggotaan ini terdiri dari :

1.      Mahasiswa/i STIE PGRI Sukabumi.
2.      Civitas akademik STIE PGRI Sukabumi.
3.      Alumni STIE PGRI Sukabumi.


Pasal 10
1.      Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji ANDROMEDA.
3.      Setiap anggota berkewajiban mengikuti aturan yang ditetapkan organisasi.
4.      Setiap anggota berkewajiban mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.








BAB V
ORGANISASI

Pasal 11
1.      Organisasi Pecinta Alam ANDROMEDA berada di dalam lingkungan wilayah Sukabumi.
2.      Pengurus dan tata cara kerja Pecinta Alam ANDROMEDA ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya
3.      Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah badan pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak –banyaknya untuk masa jabatan berikutnya.
4.      Badan pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
5.      Kekuasaan organisasi terletak ditangan anggota melalui Musyawarah Umum.

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 16
Kekayaan organisasi didapat dari :
1.      Iuran Anggota.
2.      Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
3.      Usaha – usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan ANDROMEDA STIE PGRI Sukabumi.


BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 17
Organisasi ini dapat dibubarkan jika disetujui atau diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah Umum Anggota.


BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di STIE PGRI Sukabumi
Jl. Pramuka II No.10 Kota Sukabumi









ANGGARAN RUMAH TANGGA





MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
(MAPALA ANDROMEDA)
STIE PGRI SUKABUMI








ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PECINTA ALAM ANDROMEDA
STIE PGRI SUKABUMI

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.      Mahasiswa/i yang bersetatus masih aktif dalam perkuliahan di kampus STIE PGRI Sukabumi
2.      Civitas akademik adalah mereka yang berada dalam lingkungan STIE PGRI Sukabumi namun bukan mahasiswa yang masih aktif perkuliahan.
3.      Alumni STIE PGRI Sukabumi adalah mereka yang sudah Lulus  kuliah di STIE PGRI Sukabumi.

Pasal 2
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena :

1.      Meninggal dunia
2.      Minta berhenti secara tertulis.
3.      Dikeluarkan


Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota wajib membela,mempertahankan dan menjunjung nama baik ANDROMEDA.
2.      Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3.      Setiap anggota ANDROMEDA harus melalui proses pra-plantikan dan pengukuhan anggota.
4.      Tidak ada pelantikan susulan tanpa ketentuan diatas.
5.      Anggota ANDROMEDA adalah anggota ANDROMEDA yang belum menjadi pengurus dan setelah menjadi pengurus.
6.      Pengurus adalah penentu kebijakan operasional ANDROMEDA.
7.      Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Umum Anggota jika merasa dirugikan oleh organisasi.
8.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.

Kewajiban dari pengurus dan anggota ANROMEDA adalah :
1.      Menjaga nama baik organisasi ANDROMEDA.
2.      Menghadiri rapat evaluasi bulanan.
3.      Mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan.
4.      Membayar iuran atas kegiatan yang akan dilaksanakan.
5.      Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
6.      Membayar kas ANDROMEDA.

BAB II
USAHA

Pasal 4
Dalam usaha mencapai tujuannya,ANDROMEDA mengusahakan :
1.      Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggota.
2.      Mengadakan acara-acara hidup dialam terbuka sesuai prosedur yang telah ditentukan.
3.      Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia,serta kemanusiaan pada umumnya.
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan ANDROMEDA.

Pasal 5
Sanksi-sanki Anggota
Pengeluaran anggota dapat dilakukan apabila sedikitnya 2/3 anggota dan pengurus telah sepakat untuk tidak mempertahankan lagi yang bersangkutan,dengan prosedur :
1.      Dipanggil pada rapat anggota pengeluaran anggota.
2.      Kalau tidak bersedia menghadiri rapat,cukup ketua umum dan disaksikan minimal 3 anggota atau pengurus untuk pernyataan kesediaanya dikeluarkan dari keanggotaan ANDROMEDA dengan memperhatikan poin 1 diatas.

Pasal 6
Pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar)
1.      Kegiatan ini diatur dan diselenggarakan oleh koordinator pendidikan dan latihan dengan bantuan oleh pengurus yang lain.
2.      Suatu usaha peningkatan keterampilan dibidang pecinta alam harus diadakan selama periode kepengurusan.
3.      Perekrutan anggota harus memperhatikan keterampilan dan kecakapan calon anggota dibidang pecinta alam.
4.      Badan pendidikan dan latihan dapat mengusulkan pengadaan pelatih bagi ANDROMEDA.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
1.      Badan pengurus organisasi ANDROMEDA terdiri dari ketua Adat,wakil ketua Adat, sekretaris umum, bendahara.
2.      Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh sekretaris umum yang dibantu oleh ketua divisi.
3.      Ketua Adat bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota,sekretaris umum dan ketua divisi bertanggung jawab kepada ketua Adat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
4.      Ketua Adat dipilih oleh semua anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Umum Anggota.
5.      Ketua Adat harus membuat rencana program kerja untuk selama masa jabatanya.
6.      Ketua Adat mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi atau penghargaan kepada anggota dan pengurus yang bersangkutan.
7.      Setiap keputusan berada ditangan ketua Adat dengan memperhatikan pendapat pengurus dan anggota ANDROMEDA.

BAB IV
RAPAT

Pasal 8
Musyawarah Umum Anggota (MUSANG) diselenggarakan setahun sekali,sekaligus memilih dan mengesahkan badan pengurus

Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota (MUSANG) diselenggarakan atas usul paling sedikit setengah dari anggota,atau bila dianggap perlu oleh badan pengurus.

Paal 10
Rapat badan pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap sebulan sekali,atau pada waktu yang disepakati oleh badan pengurus.

Pasal 11
Musyawarah Umum Anggota (MUSANG) dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua prtiga) jumlah anggota.

Pasal 12
Musyawarah Umum Anggota (MUSANG) dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditmbah satu dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V
KEKAYAAN

Pasal 13
Bila ANDROMEDA bubar,kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Umum Anggota,terakhir yang khusus diadakan pembagian untuk seluruh anggota.

BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di STIE PGRI Sukabumi
Jl. Pramuka II No.10 Kota Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar